Daerah  

Mabuk Sambil Merokok Hingga Rumah Terbakar, Seorang Pria Jadi Tersangka

Sumurung Marbun alias Hasudungan jadi tersangka dalam kasus kebakaran rumah di Pasar Lama, Sidikalang, Dairi.
Sumurung Marbun alias Hasudungan jadi tersangka dalam kasus kebakaran rumah di Pasar Lama, Sidikalang, Dairi.

TajukRakyat.com,Dairi– Sumurung Marbun alias Hasudungan, seorang pemabuk yang tinggal di Pasar Lama, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dijadikan tersangka oleh Polres Dairi.

Pasalnya, Hasudungan dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kebakaran rumah milik orangtuanya berinisial S yang terjadi pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, didapati fakta bahwa kebakaran rumah milik S ulah anaknya sendiri bernama Hasudungan.

Baca Juga:   Galih Loss, Konten Kreator yang Dicap tak Mendidik Akhirnya Ditangkap Polisi

Malam sebelum kebakaran, Hasudungan pulang dalam keadaan mabuk.

Ia kemudian membakar rokok di atas tilam yang ada di ruang tamu.

Karena lapar, Hasudungan kemudian pergi ke dapur.

Namun, rokok yang sempat ia bakar diletakkan di atas tilam yang sempat didudukinya.

Baca Juga:   Dua Mahasiswa Asal Aceh Utara Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu

Ketika kembali ke ruang tamu, ternyata tilam yang sempat ia duduki sudah terbakar.

Panik, Hasudungan sempat menyiramkan tiga gayung air.

Sayangnya api semakin berkobar, hingga membakar rumah orangtuanya.

Pascakejadian, pelaku pergi meninggalkan rumah yang sudah hangus.

Baca Juga:   Cekcok Masalah Akses Jalan, Pria di Samosir Dibunuh Tetangga

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Setelah mendapati fakta penyebab kebakaran, Hasudungan kemudian ditangkap.

“Pelaku ditangkap di Jalan Dalihan Natolu, Kecamatan Sidikalang,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:   Bunda, Emak-emak Pengedar Sabu di Labuhanbatu Pucat Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Dairi.

Pelaku akan disangkakan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *