Daerah  

Sindikat Narkoba Timbun 2,7 Kg Sabu di Belakang Rumah

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Patesta dan anggotanya menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari sindikat narkoba berinisial J alias Din, Senin (19/2/2024).
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Patesta dan anggotanya menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari sindikat narkoba berinisial J alias Din, Senin (19/2/2024).

TajukRakyat.com,Sergai– J alias Din (42), tersangka sindikat narkoba ini cukup licik untuk menghindari penangkapan petugas.

Din sempat menimbun 2,2 Kg sabu di belakang rumahnya, yang ada di Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Namun, akal bulus Din itu diketahui petugas.

Polisi sempat curiga, lantaran saat menangkap Din, ada pasir di tangan sindikat narkoba ini.

Baca Juga:   Miris ! Mobil Pemkab DS Banyak Dikuasai Mantan Pejabat

Petugas kemudian menyisir rumah tersangka, dan menemukan adanya gundukan pasir di belakang rumah pelaku.

Setelah digali, ditemukanlah 2,2 Kg sabu.

“Alhamdulillah, berkat kejelian petugas kami, ditemukan barang bukti 2,2 Kg sabu yang disembunyikan tersangka,” kata Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Senin (19/2/2024) sore.

Oxy mengatakan, penangkapan Din tak terlepas dari hasil penyelidikan anggotanya di Sat Res Narkoba Polres Sergai.

Baca Juga:   Jualan Sabu Dekat Kuburan, Pengedar Narkoba tak Berkutik saat Ditangkap

Saat itu, petugas menerima informasi, ada seorang sindikat narkoba bernama Din yang bakal melintas di Jalan Umum, Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.

Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan kemudian mengerahkan timnya menangkap tersangka.

Lantaran sudah mengetahui identitas pelaku, Din pun akhirnya ditangkap.

Saat itu, Din tertangkap tangan membawa 5 ons sabu.

Baca Juga:   Gebuki Maling Ternak Sampai Mati, 3 Warga Jadi Tersangka

Sehingga, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan lagi 2,2 Kg sabu.

Total keseluruhan sabu yang disita dari Din mencapai 2,7 Kg.

“Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial FS,” kata Oxy.

Baca Juga:   Paskibraka HUT RI ke 79 Dikukuhkan : Semoga Menjadi Generasi Emas

Oxy menerangkan, FS ini yang mengendalikan Din.

Saat ini FS masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, Din dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *