TajukRakyat.com,Medan– Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan memberikan remisi khusus kepada 11 narapidana.
Mereka yang mendapatkan remisi khusus itu napi yang beragama Hindu.
Pemberian remisi ini dilaksanakan di Vihara Shri Krishna Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Senin (11/3/2024), bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Joi Juflin Gidion Barasa memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 kepada para napi.
Kemudian Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut, Soetopo Berutu, mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumut memberikan sambutan.
“Selamat hari raya Nyepi 1946 Saka bagi yang merayakan. Terkhusus bagi para WBP yang merayakan, saya ucapkan selamat atas remisi yang sudah diterima,” kata Soetopo Berutu.
Ia mengatakan, bahwa remisi merupakan hak bagi para warga binaan masyarakat (WBP).
Namun, remisi itu bukan berarti hak mutlak, melainkan ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah berkelakuaan baik.
“Hak remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dipenuhi,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Sotopo juga meminta agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
“Tingkatkan ibadah, karena sejatinya ibadah dapat membuat batin dan pikiran kita menjadi lebih tenang dan damai, sehingga waktu-waktu saudara menjalani masa pidana, tidak akan terasa berat,” pungkasnya.(**)