Polsek Sunggal Ringkus 3 Pencuri Sepeda Motor milik Pegawai Toko

Tiga pencuri.(ist)
Tiga pencuri.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – URC Reskrim Polsek Sunggal meringkus 3 pelaku curanmor yang beraksi di Toko Roti di Jalan Dr Mansyur Medan.

Ketiga pelaku yakni Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.

Korbannya Muhammad Arif Ridwan (21) warga Langkat.

Sepeda motor korban lenyap dengan kunci masih lengket di stang di parkiran Jalan Dr. Mansyur Kel.PB Selayang I Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di Toko Fresh Bite.

Baca Juga:   Oalah ! Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Kandang Ayam, Bb 16 Paket

Lantas korban buat laporkan dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024.

Atas laporan tersebut, URC Reskrim Polsek Sunggal, mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi hingga ketiga pelaku ditangkap.

Para pelaku memiliki peran berbeda dimana Muhammad Syahrezi Nur dan Asal Firman Mendrofa berperan sebagai eksekutor dan penjual sepedamotor hasil curian.

Sedangkan Rahmat Sitepu sebagai informan dan mengaku sebagai petugas parkir di toko roti tersebut,

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Sidak Polsek Kutalimbaru : Polri Harus Siap Siaga Dalam Situasi Apapun

“Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku mencari targetnya, dan melihat kunci sepeda motor milik pegawai toko roti tersebut tergantung.

Lantas Asal Firman Mendrofa (36) dan Muhammad Syahrezi Nur yang berboncengan Honda Beat BK 5102 AJG berhenti dan Muhammad Syahrezi Nur (28) turun dari sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor korban.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangannya pada Rabu (27/6/24).

Adapun barang buktinya berupa uang tunai Rp. 400.000,- dan 1 (satu) buah Jaket warna hitam.

Baca Juga:   Dua Pria Sikat Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Pelaku Diringkus

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” ucap kapolsek.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *