TajukRakyat.com,Medan – Seorang residivis ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan usai mencuri emas senilai Rp 60 juta di salah satu rumah di Jalan Bhayangkara Medan.
Pelakunya berinisial AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu temannya yang saat ini masih buron.
Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang Rp 3 juta, telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
Kejadiannya tidak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bhayangkara Medan, pada 17 Juli 2024
Kejadian berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat jendela rumah korban tidak terkunci.
Lantaran sudah punya niat jahat, pelaku membuka jendela kamar dan melihat korban lagi tertidur pulas.
Lalu, pelaku mencuri tas korban yang letaknya tidak jauh dari jendela kamar.
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban. Tapi mengambil tas korban dengan mengunakan tangan. Korban menderita kerugian sebesar Rp 60 juta,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi kepada awak media Selasa (23/7/24).
Ditambahkan Madya, pelaku berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara.
Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” ucapnya.(*)