TajukRakyat.com,Sunggal – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan gerebek dua barak narkoba dengan meringkus tiga orang tersangka pada Rabu (28/8/24).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu berikut alat hisap (bong-red).
Tidak sampai disitu, petugas juga menghancurkan seluruh lapak di dua lokasi yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba khususnya sabu.
Mulanya petugas mengobrak-abrik barak narkoba di pemukiman padat penduduk di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Lembah Sunggal’.
Saat penggerebekan di lokasi yang berulang kali dirazia, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran.
Bahkan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga beberapa orang kabur dan ada yang loncat ke sungai untuk melarikan diri.
Namun, dua orang diantara diamankan yakni berinisial IS (35) dan RS (35) warga Medan Sunggal, berikut barang bukti.
“Kita melakukan penggerebekan di dua lokasi. Di tempat pertama dua orang diamankan,” ujar Kasubnit 5 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Putra Harahap dalam keterangannya Kamis (29/8/24).
Setelah itu lanjut kanit, bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat kita musnahkan barak tersebut agar tidak digunakan lagi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Ditambahkan Putra, selain ‘Lembah Sunggal’, kita juga menggerebek lapak narkoba di tengah Perkebunan pisang di Desa Paya Geli, Kabupaten Deli Serdang.
Di tempat kedua ini, petugas meringkus seorang tersangka narkoba berinisial GS (34) warga setempat.
“Lapak ‘Lembah Sunggal’ juga dihancurkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat narkoba,” ucapnya.
Dari kedua lokasi ini tambah kanit, ada tiga orang diamankan dan nantinya akan didalami apa perannya dan sejauh mana keterlibatannya.
Untuk barang bukti ada beberapa paket narkoba jenis sabu berikut alat hisap sabu (bong-red) ditemukan.(*)