Tim PRC Polda Sumut Ringkus Pencuri Motor saat Akan Transaksi

TajukRakyat.com,Medan– Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut meringkus dua pelaku sindikat pencuri motor. TajukRakyat.com,Medan- Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut meringkus dua pelaku sindikat pencuri motor.

Kedua pelaku adalah Mario Dionisius Sinulingga (22) dan Riki Pranata (20) warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedua pelaku diringkus saat akan menjual motor curiannya di Facebook.

Baca Juga:   DPO Kasus KDRT Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron

“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan,” kata Hadi pada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Hadi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat warga melapor ke akun media sosial Dit Samapta Polda Sumut @PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT.

Warga mengaku telah kehilangan motor di Gereja Jemaat Allah Indonesia, Kecamatan Pancurbatu pada 25 Februari lalu.

Baca Juga:   Anak Durhaka yang Pernah Ancam Bunuh Ibunya Kini Dipenjara Lagi Usai Maling Motor

Dari laporan itu, polisi pun bergerak cepat mengusut kasus ini.

Polisi kemudian menyisir media sosial, khususnya market place yang ada di Facebook.

Hasil penyelidikan petugas membuahkan hasil.

Ketika pelaku bertemu dengan terduga penadah, polisi bergerak melakukan penangkapan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ajak Tokoh Agama Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor beserta STNK.

Saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangannya di Polsek Medan Tuntungan.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *