TajukRakyat.com,Tapsel– Mara Tinggi Ritonga, DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembacokan Kepala Desa Sijungkang, Adi Mirhan Siregar akhirnya ditangkap.
Setelah tiga bulan buron, Mara Tinggi Ritongan dibekuk petugas di tempat persembunyiannya yang ada di Desa Kubu, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Saat ditangkap, pelaku tengah bekerja di lahan milik warga Desa Kubu.
Plt Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Sucipto mengatakan, pelaku tidak melawan saat diamankan.
“Pelaku kami amankan pada 18 Maret 2023 kemarin,” kata Sucipto, Senin (20/3/2023).
Sucipto mengatakan, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Tapsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengenai motif, polisi masih mendalaminya.
Diduga kesal gagal rujuk dengan istri
Mara Tinggi Ritonga, DPO pembacokan Kepala Desa Sijungkang masih dalam pemeriksaan petugas.
Sebagaimana diketahui, kasus pembacokan bermula pada Selasa, 20 Desember 20222 lalu saat pelaku ingin bertemu dengan istrinya.
Kala itu, pelaku pergi ditemani oleh istri Kepala Desa Sijungkang menuju Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru untuk mengajak istrinya rujuk.
Sampai di Kelurahan Hutaraja, ternyata istri pelaku menolak rujuk.
Pelaku kemudian kesal, lalu pergi ke Desa Sijungkang.
Sampai di sana, pelaku mendatangi rumah kepala desa.
Ternyata, pelaku datang membawa senjata tajam berupa parang.
Pelaku kemudian membacok korban berkali-kali hingga terluka parah.
Usai berniat menghabisi korban, pelaku kemudian kabur.
Pascamelarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap.(arch)