Kesal Dikeroyok Setelah Dipukul Anak-anak, Rambo Gebuk Pria Paruh Baya Hingga Opname

Dika Silaban alias Rambo, pelaku penganiayaan yang ditangkap Polres Siantar
Dika Silaban alias Rambo, pelaku penganiayaan yang ditangkap Polres Siantar

TajukRakyat.com,Siantar– Dika Silaban alias Rambo (38) terpaksa mendekam di sel Polres Siantar.

Pasalnya, Dika dilaporkan telah menganiaya pria paruh baya bernama Pargaulan Siagian (54).

Menurut polisi, aksi penganiayaan yang dilakukan Dika berlangsung di Jalan Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada Jumat (16/6/2023) kemarin.

Baca Juga:   Beroperasi saat Mudik Lebaran, 4 Truk Ditindak Sat Lantas Polres Sergai

Ceritanya, pada Rabu (14/6/2023) lalu, Dika yang tengah nongkrong dipukul kepalanya oleh Andika Siagian, anak dari Pargaulan Siagian.

Saat itu, Andika berseloroh pada pelaku, tapi terlalu berlebihan.

Kesal kepalanya dipukul, pada Kamis (15/6/2023), pelaku mendatangi korban.

Saat itu pelaku mengatakan pada korban, agar menasihati anaknya agar tidak kurang ajar.

Baca Juga:   Tanggapan NasDem Soal Kantor DPD di Labuhan Batu Disita KPK

Sayangnya, Andika Siagian, anak dari korban melawan.

Cekcok pun terjadi.

Pelaku kemudian dihajar oleh korban pada bagian kepala hingga terjatuh.

Tidak hanya korban saja yang memukul pelaku, ada beberapa orang lain yang ikut memukul.

Lantaran kesal, Dika pun meninggalkan lokasi sembari mengatakan ‘awas kalian bertiga ya, hati-hati,’.

Baca Juga:   Viral ! Moo Deng, Bayi Kuda Nil yang Lucu di Thailand

Sehari kemudian, atau Jumat (16/6/2023), Dika yang masih kesal kemudian mendatangi korban di Jalan Simatupang.

Hari itu, korbannya tengah membereskan dagangan hasil pertanian.

Pelaku yang datang membawa kayu balok langsung memukul korban hingga tersungkur.

Atas peristiwa itu, korban terpaksa dilarikan ke RS Vita Insani, dan harus diopname.

Baca Juga:   Jalan Penghubung Purba ke Haranggaol Horison Longsor, Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Jalan

Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Siantar.

Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar kemudian mencari Dika.

“Pelaku kami amankan saat naik bus KBT di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun,” kata Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:   Apa Itu Aplikasi Discord dan Cara Menggunakannya

Selanjutnya, tersangka kemudian digelandang ke Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, pelaku Dika disangkakan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 355 ayat 2 KUHP.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *