TajukRakyat.com,Siantar– Dika Silaban alias Rambo (38) terpaksa mendekam di sel Polres Siantar.
Pasalnya, Dika dilaporkan telah menganiaya pria paruh baya bernama Pargaulan Siagian (54).
Menurut polisi, aksi penganiayaan yang dilakukan Dika berlangsung di Jalan Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada Jumat (16/6/2023) kemarin.
Ceritanya, pada Rabu (14/6/2023) lalu, Dika yang tengah nongkrong dipukul kepalanya oleh Andika Siagian, anak dari Pargaulan Siagian.
Saat itu, Andika berseloroh pada pelaku, tapi terlalu berlebihan.
Kesal kepalanya dipukul, pada Kamis (15/6/2023), pelaku mendatangi korban.
Saat itu pelaku mengatakan pada korban, agar menasihati anaknya agar tidak kurang ajar.
Sayangnya, Andika Siagian, anak dari korban melawan.
Cekcok pun terjadi.
Pelaku kemudian dihajar oleh korban pada bagian kepala hingga terjatuh.
Tidak hanya korban saja yang memukul pelaku, ada beberapa orang lain yang ikut memukul.
Lantaran kesal, Dika pun meninggalkan lokasi sembari mengatakan ‘awas kalian bertiga ya, hati-hati,’.
Sehari kemudian, atau Jumat (16/6/2023), Dika yang masih kesal kemudian mendatangi korban di Jalan Simatupang.
Hari itu, korbannya tengah membereskan dagangan hasil pertanian.
Pelaku yang datang membawa kayu balok langsung memukul korban hingga tersungkur.
Atas peristiwa itu, korban terpaksa dilarikan ke RS Vita Insani, dan harus diopname.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Siantar.
Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar kemudian mencari Dika.
“Pelaku kami amankan saat naik bus KBT di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun,” kata Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani, Minggu (25/6/2023).
Selanjutnya, tersangka kemudian digelandang ke Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, pelaku Dika disangkakan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 355 ayat 2 KUHP.(arch)