Sumut  

Santai Tunggu Pembeli di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu tak Berkutik Ketika Ditangkap

JH, pengedar sabu yang ditangkap Polres Palas
JH, pengedar sabu yang ditangkap Polres Palas

TajukRakyat.com,Palas– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas menangkap pengedar sabu berinisial JH (26).

Lelaki warga Desa Meranti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara ini ditangkap saat tengah santai menunggu pembeli di pinggir Sungai Sosa, persisnya dalam kebun sawit, Minggu (13/8/2023).

Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, penangkapan pengedar sabu ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh warga.

Baca Juga:   HUT Ladon ke 56 Meriah, Hendra DS : Boleh Beda Pilihan Tapi Silaturahmi Tetap Terjaga

Selama ini, warga resah dengan aktivitas JH.

Polisi yang menerima informasi masyarakat kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat petugas tiba di lokasi, terlihat JH tengah menunggu pembeli narkoba.

Tanpa buang waktu, polisi pun meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:   Jelang Album Ke-5 Dispencer Rilis "Unnatural Moment"

Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP Agus M Butarbutar mengatakan, pihaknya menangkap JH sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan JH, disita barang bukti sabu seberat 1,31 gram.

“Kami juga menyita satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 100.000,” kata Agus, Rabu (16/8/2023).

Agus mengatakan, ada juga ditemukan dua plastik klip kosong pembungkus sabu.

Baca Juga:   Bocah 15 Tahun Gorok Leher Seorang Kakek, Lalu Rampas Motor Korban

Saat itu, JH masih menjalani pemeriksaan di Polres Palas.

Polisi masih mendalami, dari siapa JH mendapatkan pasokan narkoba.

Atas perbuatannya, JH pun bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *