TajukRakyat.com,Medan – Forum Umat Islam (FUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolda Sumut agar menindak tegas segala bentuk praktek perjudian yang berada di wilayah hukumnya.
Termasuk praktek perjudian yang berada di Pasar 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang yang kabarnya mau buk lagi.
“Kita tidak ingin lokasi perjudian tersebut kembali beroperasi. Jika kembali beroperasi maka kita minta Kapolda Sumut untuk menindak tegas para pelakunya dan jangan biarkan Penyakit masyarakat (Pekat) tersebut merusak moral masyarakat kita,” kata Ketua Umum (Ketum) FUI Sumut Ustadz Indra Suheri.
Pernyataan itu disampaikan Ustadz Indra Suheri saat ditemui tajukrakyat.com di Masjid Raudhatul Islam Jl. KL Yos Sudarso Medan, kemarin.
Hal itu disampaikan terkait informasi akan dibukanya kembali praktik perjudian di Pasar 7, Desa Helvetia.
Didampingi sejumlah pengurus FUI Sumut lainnya seperti Sori Baun Siregar dan Kusnadi, Ustadz Indra Suheri juga menyatakan agar aparat penegak hukum jangan berikan ruang kepada para bandar judi untuk membuka usaha haramnya tersebut.
“Jangan Biarkan perjudian Pasar 7 beroperasi kembali. Judi hanya merusak moral masyarakat dan bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tandasnya.(*)