Medan  

Operasi Zebra Toba 2023 Resmi Berlangsung di Sumut, Awas Kena Tindak Petugas

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat memimpin apel Operasi Zebra Toba 2023 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (4/9/2023).
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat memimpin apel Operasi Zebra Toba 2023 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (4/9/2023).

TajukRakyat.com,Medan- Polda Sumut dan jajaran resmi melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Toba 2023.

Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 ini berlangsung selama 14 hari.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 dimulai pada hari ini, Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) mendatang.

Dalam apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Agung mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 ini untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga:   Tim Gabungan Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku dan 5 Penadah Ditangkap

Selain itu, pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 bagian dari upaya menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, permasalahan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di Sumatera Utara masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari rendahnya kesadaran terhadap peraturan berlalu lintas dan kepatuhan para pengguna jalan,” kata Agung, Senin pagi.

Agung menjelaskan, berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2023 telah terjadi 91.841 kasus pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:   Polrestabes Medan PAM Peringati Hari Kelahiran Al-Jam’iyatul Washliyah ke 93

Adapun rinciannya, sebanyak 5.282 orang ditindak melalui tilang Etle Statis, sebanyak 1.292 orang ditindak melalui tilang Etle Mobile,  sebanyak 1.443 orang tilang di tempat dan teguran sebanyak 83.824 orang.

Sedangkan untuk data kecelakaan lalu lintas, kata Agung, pada tahun 2023 telah terjadi hingga sebanyak 3.855 kasus yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa.

Antara lain, meninggal dunia sebanyak 884 orang, luka berat sebanyak 1.246 orang, luka ringan sebanyak 4.545 orang dan kerugian materil sejumlah Rp 11.332.220.000.

Baca Juga:   Mantan Kapolri Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam

“Menyikapi permasalahan tersebut, Polda Sumut beserta jajaran menggelar operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Toba 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai hari ini tanggal 4 sampai 17 September 2023,” katanya.

Agung mengungkapkan, Operasi Zebra Toba 2023 merupakan operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, yang didukung dengan penegakan hukum secara elektronik dan tilang di tempat serta teguran yang humanis bagi pelanggar.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan sebagai sarana cipta kondisi menjelang pelaksanaan Ops Mantap Brata Toba 2024.

“Di mana dalam pelaksanaannya, selain memberikan edukasi mengenai tata cara berlalulintas yang baik kepada masyarakat, sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:   Kodrat Shah Dimakamkan di Samping Kuburan sang Adik

Oleh karena itu, Agung menegaskan, para personel yang terlibat dalam Ops Zebra Toba harus menerapkan cara bertindak yang tepat.

Seperti, melaksanakan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat rawan macet.

“Termasuk melaksanakan penegakkan hukum lalulintas terhadap tindak pelanggaran secara elektronik serta teguran dan penindakan tilang di tempat untuk pelanggaran lalulintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan fatalitas tinggi atau berat,” jelasnya.

Agung menuturkan, dalam operasi ini terdapat 8 prioritas pelanggaran.

Baca Juga:   Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Hari Buruh Tahun 2023

Pertama adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat

berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian, pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga:   Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Imam Bonjol

Lalu, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong (tidak standar).

“Untuk itu lakukan operasi ini sesuai prosedural, tidak arogan melainkan dengan simpatik dan humanis 3S (sabar, sopan dan senyum). Jadilah teladan dalam berlaluliintas, untuk memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” pungkasnya.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *