Adik Mantan Bupati Batu Bara Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

Pengadilan Tipikor Medan.(Ist)
Pengadilan Tipikor Medan.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal bersama 4 rekannya diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka didakwa  menerima suap Rp 2 miliar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

Adapun keempat rekanan tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Adenan Haris, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik.

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.

Baca Juga:   Perppu Cipta Kerja, Pekerja Cuma Boleh Libur Satu Hari dalam Seminggu

Kelimanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan didakwa menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

“Primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” kata JPU Tomey Pandiangan di Ruang Sidang Cakra 4.

Baca Juga:   KPK Tunjuk Plt Karutan Usai Fauzi Ditahan Kasus Pungli

Kemudian, kelimanya juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kata Jaksa, uang sebesar Rp 2 miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga Kamis (15/8/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.(*)

Baca Juga:   KPK Bakal Dalami Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Pangarep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *