Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Ganjar Membantah

Capres No 3, Ganjar Pranowo.(ist)
Capres No 3, Ganjar Pranowo.(ist)

TajukRakyat.com,- Calon presiden (capres) nomor urut 3 sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membantah tuduhan dirinya menerima gratifikasi dari perusahaan asuransi.

Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo setelah dirinya dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa dirinya turut melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng, dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Menurut Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback yang diduga sekitar 16 persen tersebut dibagikan untuk tiga pihak.

Perinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu disebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

Terkait ini, Ganjar telah buka suara. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta KPK pun turut berkomentar.

Baca Juga:   Anwar Usman Tak Hadir saat Ridwan Mansyur Dilantik Presiden RI Jadi Hakim MK

Politis

Sementara, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menuding laporan terhadap Ganjar merupakan sebuah gerakan politik.

Chico menduga, gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok Ganjar.

“Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan,” kata Chico kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Chico menuding, pelaporan ini merupakan imbas dari wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sebab, Ganjar merupakan orang pertama yang mengusulkan penggunaan hak angket tersebut.

“Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan,” ucapnya.

“Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar,” ujar politikus PDI-P ini.

Lebih jauh, Chico menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.

Ia yakin pelaporan ini berkaitan dengan usulan hak angket dugaan kecurangan pemilu.

“Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK,” kata Chico.

Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menyinggung pernyataan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Hamzah, yang pernah menyebut bakal ada calon menjadi tersangka pasca Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:   Viral Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hendak Dibuang ke Permukiman

Pernyataan itu, menurut Ronny, disampaikan Fahri Hamzah lewat akun X pada awal Januari 2024 lalu.

“Kami TPN masih ingat betul pernyataan Fahri Hamzah dalam salah satu video bahwa akan ada salah satu capres jadi tersangka. Jadi, kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pasca-pemilu ini karena dampaknya sangat besar,” kata Ronny, Selasa (5/3/2024) dilansir dari Kompas.

Ronny berpandangan, ucapan Fahri Hamzah ini bisa berdampak buruk terhadap stabilitas politik setelah Pemilu 2024.

“Ini yang saya kira perlu kami ingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum,” ungkapnya.

Politikus PDI-P ini meyakini, Ganjar bersih dari kasus hukum karena telah melewati serangkaian proses pemenuhan syarat sebagai calon presiden 2024. Kendati begitu, TPN disebut bakal berdiskusi terlebih dulu dengan Ganjar sebelum mengambil tindakan hukum selanjutnya.

“Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu. Dan tugas TPN tidak mengurusi hal-hal di luar masalah pemilu dan pilpres,” tutur dia.

“Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar,” lanjut Ronny.

Kata KPK

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya tak pernah melihat ada tidaknya unsur politis dalam laporan dugaan korupsi.

Baca Juga:   Wilkum Deliserdang Diteror Geng Motor

Katanya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK akan ditindaklanjuti tanpa memedulikan afiliasi terlapor terhadap partai politik.

“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

“Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” ujarnya.

Alex mengaku belum dapat menyampaikan perkembangan dugaan gratifikasi terkait Ganjar lantaran laporan tersebut baru dibuat kemarin.

Namun, pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Dumas akan menelaah informasi, melakukan klarifiksi, dan selanjutnya membahas bersama Satgas Penyelidikan KPK.

“Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.

Meski begitu, Alex memastikan, pihaknya bakal bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri data-data terkait laporan ini, termasuk dengam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu prosedur biasa,” katanya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *