Sumut  

Dinas Pendidikan dan BKD Pemkab Langkat Diduga ‘Akali’ Seleksi PPPK

Direktur LBH Medan, irvan Saputra
Direktur LBH Medan, irvan Saputra

TajukRakyat.com,Langkat– Dinas Pendidikan dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Langkat diduga ‘mengakali’ seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pasalnya, sampai saat ini, banyak aduan yang masuk dari calon PPPK kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.

Satu diantara dugaan kecurangan itu adalah mengenai nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKKT) yang mendadak muncul.

Padahal, dalam surat Nomor: 810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 dari Plt Bupati Langkat, Syah Afandin disebutkan tidak adanya pelaksanaan ujian SKKT.

Namun, saat pengumuman berlangsung, nilai SKKT justru muncul.

“LBH Medan dan KontraS Sumut menduga banyak kejanggalan dalam seleksi PPPK ini. Saat ujian CAT tanggal 10 hingga 13 Desember 2023, para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum), bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran persnya, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:   Wanita Paruh Baya Nekat Akhiri Hidup di Pohon Nangka, Leher Terjerat Selendang

Kemudian, lanjut Irvan, nilai yang dikeluarkan oleh penyelenggara seleksi PPPK sangat tidak masuk akal.

Penyelenggara justru menerbitkan nilai dengan contoh 15,75.

Setelah mencuatnya dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini, para guru kemudian melakukan aksi damai menuntut transparansi Pemkab Langkat.

Namun, ada pesan berantai berisi intimidasi terhadap para guru yang melakukan protes.

“BKD Kabupaten Langkat secara tegas dan terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat seperti Permenpan 14, Kepmenpan 648,649,651,652 dan kemendikbud 298. Padahal, untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat,” kata Irvan.

Baca Juga:   Gasak Honda Beat dari Teras Rumah, Pelaku Curanmor Ditangkap

Karena banyaknya kejanggalan yang muncul, LBH Medan bersama KontraS Sumut mendesak agar Plt Bupati Langkat membatalkan hasil kompetensi penerimaan calon ASN Kabupaten Langkat tahun 2023.

“Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer Kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan Computer Assist Tes (CAT),” timpal Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad.

Ia pun mengatakan, Kontras Sumut dan LBH Medan meminta agar Menpan RB dan Panselnas mengusut tuntas beragam kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini.

Baca Juga:   Biadab, Ayah Tiri Tega Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil 5 Bulan

“Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” tegas Rahmat.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *