Daerah  

Gasak 8 Karung Cabai, Pasangan Muda-mudi Nginap di Sel

Empat dari lima pelaku maling cabai yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Dairi.
Empat dari lima pelaku maling cabai yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Dairi.

TajukRakyat.com,Dairi– Petugas Sat Reskrim Polres Dairi membekuk empat dari lima tersangka pencuri cabai milik warga.

Tak tanggung-tanggung, ada delapan karung cabai yang dibawa kabur para pelaku.

Adapun keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari pasangan muda-mudi.

Mereka adalah RHD (22), RT boru Sihite (19) (perempuan) , SDH (21) (perempuan) dan MYD (17).

Satu pelaku lainnya bernama Ilham Lubis masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, para pelaku sebelumnya menggasak cabai milik warga yang ada di perladangan Dusun Juma Gunung Bakalis, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Baca Juga:   Dua Wanita Gagal Pesta Sabu, Keburu Ditangkap Polisi

Aksi para pelaku ini bermula pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Saat itu tersangka RHD dan Ilham Lubis tengah mencari burung di sekitar ladang korban.

“Saat itu mereka melihat ladang cabai korban sudah berbuah,” kata Meetson, Senin (1/4/2024).

Mulanya, para pelaku ini cuma sekadar mencari burung saja.

Namun, pada Jumat (29/3/2024), timbul niat jahat RHD dan Ilham, lantaran keduanya sudah tidak punya uang.

Karena sempat melihat ada cabai yang baru berbuah, RHD dan Ilham lantas mengajak para pelaku lainnya untuk menggasak cabai rawit tersebut.

Baca Juga:   Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H, Walikota Didoakan Tetap Sehat

Setelah berhasil, mereka berniat menjualnya di Pasar Sidikalang.

“Korban dan masyarakat beserta Babinsa kemudian memergoki para pelaku yang sedang mencabut buah cabai dari tangkainya, dan menemukan goni yang berisikan 1/3 sudah dibersihkan dan tersisa 6 karung goni yang belum dibersihkan,” kata Meetson.

Meski sudah terbukti maling cabai, para pelaku tidak ditahan.

Mereka cuma dikenakan wajib lapor.

Alasannya, mereka masih berstatus anak dan dijamin orangtuanya.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *