Medan  

Gembong Narkoba Asal Deliserdang Berkeliaran Bawa 1 Kg Sabu di Kota Medan

FRLG, gembong narkoba yang ditangkap petugas Polda Sumut saat berkeliaran membawa 1 Kg sabu.
FRLG, gembong narkoba yang ditangkap petugas Polda Sumut saat berkeliaran membawa 1 Kg sabu.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap gembong narkoba berinisial FRLG (35).

Menurut polisi, FRLG ini warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ditangkap pada Senin (29/1/2024) saat berkeliaran membawa 1 Kg sabu.

Baca Juga:   Pengedar Ganja di Sergai Ditangkap saat Keluar Rumah

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Flamboyan Raya.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang ditempati tersangka di Jalan Melati Raya, Kecamatan Medan Selayang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (31/1/2024).

Dari dalam rumah tersebut, disita 27 bungkus sabu dengan berat 27 Kg.

Kemudian, ditemukan pula 14.431 butir pil ekstasi yang disimpan di tas ransel dalam kamar.

Baca Juga:   Savira Husna, Wanita Berambut Pirang Ungkap Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Lebih Dulu Memukul Ken Admiral

Sehingga total sabu yang disita dari tersangka sebanyak 28 Kg.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal usul barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *