TajukRakyat.com,Medan– Harga rokok di Tahun 2023 bakal mahal, seiring dengan naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menurut laporan, CHT resmi naik per Minggu (1/1/2023) kemarin.
Adapun kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% selama dua tahun kedepan, atau mulai tahun 2023-2024.
Dan khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengalami kenaikan maksimum 5%.
Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan.
Kenaikannya rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakn, kenaikan cukai rokok ini untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, ia berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,”
“Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 – 1.800 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.(**)