Sumut  

Kisruh Penerimaan PPPK di Langkat, LBH Medan Desak Bupati Batalkan Hasil Kompetensi Calon ASN

Direktur LBH Medan, irvan Saputra
Direktur LBH Medan, irvan Saputra

TajukRakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumut menerima pengaduan dari para guru honerer Kabupaten Langkat yang mencari keadilan terkait seleksi PPPK 2023 Kabupaten Langkat.

Para guru honorer yang berjumlah 203 orang tersebut sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang mengakibatkan 203 guru honorer tersebut dinyatakan tidak lulus.

Seleksi PPPK Langkat dilaksanakan setelah adanya Pengumuman tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Pasca dinyatakan tidak lulus, padahal hasil ujian Computer Assist Tes (CAT) memenuhi passing grade dan bahkan ada yang mendapatkan nilai tinggi, laara Guru honorer mempelajari secara mendalam apa yang menyebakan mereka tidak lulus.

“Ternyata ditemukanya banyak kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut, terutama karena adanya nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) secara tiba-tiba. Yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:   Sepanjang 2022, BNNP Sumut Rehab 4001 Pecandu Narkotika

Oleh karena itu LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK, diantaranya pengumuman tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

“Sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT, namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT,” kata Irvan.

Kemudian, Pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023, tentang Penyesuaian jadwal seleksi Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023, tertanggal 15 Desember 2023.

“Yang dalam pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember 2023,” ungkapnya.

Irvan menyampaikan padahal pengumuman awal Plt. Bupati tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK.

Baca Juga:   2 Karyawan CV Ninja Express Bobol Brankas Perusahaan, Gasak Uang Rp 147 Juta

“Faktanya tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para guru tertera,” ungkapnya.

Banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK 2023 Kabupaten Langkat, Maka LBH Medan dan Kontras Sumut secara tegas:

1.Mendasak Plt. Bupati Langkat dan Panselnas Untuk Membatalkan HASIL KOMPETENSI PENERIMAAN CALON ASN KAB.LANGKAT TAHUN 2023 (SKTT).

2.Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan Computer Assist Tes (CAT).

3.Mendesak MenpanRB dan Paselnas untuk mengusut tuntas Permasalah seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

4.Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Baca Juga:   Rekontruksi Pembakaran yang Menewaskan Sempurna Pasaribu Nyaris Ricuh

Irvan menyampaikan LBH Medan & Kontras Sumut menduga Plt.Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat telah melanggara Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, jo Declaration Of human Right (deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Duham).

Dan internasional convenant on civil and Political Right (ICCPR) serta Nomor 649 Tahun 2023 Mekanismen Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023. Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *