Daerah  

Maling Motor Ditangkap Setelah Temannya ‘Nyanyi’ ke Polisi

ZA alias Ayung, maling motor yang ditangkap petugas Polsek Teluk Mengkudu.
ZA alias Ayung, maling motor yang ditangkap petugas Polsek Teluk Mengkudu.

TajukRakyat.com,Sergai– Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu ‘menggulung’ komplotan maling motor yang kerap meresahkan.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap polisi.

Mereka adalah ZA alias Ayung, SG, S alias Bunjel dan SU alias Sidik.

PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini atas laporan korbannya Erningsih (43), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:   Jokowi Teken Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri

Pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 05.00 WIB, ketika korban hendak salat saubuh, korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka.

Setelah memeriksa seisi rumah, ternyata motor matic bernomor polisi BK 6569 AEB milik korban sudah raib.

Atas hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai bukti lapor nomor LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut.

Baca Juga:   Komentar Pj Gubernur Sumut Soal Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN

Dari laporan itu, penyidik kemudian bergerak memintai keterangan para saksi.

Saat itu, polisi mendapati satu nama pelaku berinisial SG.

SG bertindak sebagai orang yang membantu menjualkan motor korban.

Setelah menangkap SG, muncul pelaku lain berinisial S alias Bunjel.

Baca Juga:   Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Ancam Bunuh Jurnalis Jadi Tersangka

“Tim kemudian mengamankan S alias Bunjel yang berperan sebagai perantara,” kata Edward, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan, usai menangkap SG dan Bunjel, polisi kembali menangkap SU alias Sidik.

Sidik adalah pembeli motor curian milik korban.

Dari keterangan masing-masing tersangka, didapatilah nama pelaku utama.

Baca Juga:   Penjambret HP Anak-anak tak Berkutik Usai Ditangkap

Ia adalah ZA alias Ayung.

“Pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka ZA alias Ayung kemudian diamankan di gubuk kafe yang ada di Pematang Pasir, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ucapnya.

Tidak hanya mengamankan Ayung, polisi juga menyita barang bukti motor, satu unit handphone dan sepasang sandal kulit.

Dalam kasus ini, ZA alias Ayung yang merupakan warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai dijerat atas Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Untuk tiga tersangka lain, berkasnya sudah dikirim ke jaksa, dan bersiap untuk diadili.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *