Sumut  

Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Bandar Sabu Pho Sie Dong

Pho Sei Dong
Pho Sie Dong bandar sabu dan raja bisnis ilegal Kota Binjai

TajukRakyat.com,Medan– Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan bandar sabu Pho Sie Dong.

Putusan bebas itu tertuang dalam vonis banding yang terbit pada 12 Januari 2023 kemarin.

Hakim PT Medan, yang diketuai Sahman Girsang dan dua hakim anggota, Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing mengugurkan putusan hakim PN Binjai No: 189/Pid.Sus/2022/PN.Bnj tanggal 1 November 2022.

Baca Juga:   Fakta Memilukan PTPN II Gusur Paksa Rumah Warga Sampali, LBH Medan: Ini Pelanggaran HAM

Dalam amar putusannya, hakim PT Medan menyebut bahwa Pho Sie Dong tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan Pho Sie Dong.

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan putusan banding tersebut.

Baca Juga:   Bandar Sabu di Simalungun tak Berkutik saat Digerebek Polisi

“Ya, benar. Sudah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan,” kata Wira, dilansir dari Merdeka.com, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan, JPU yang menangani perkara ini sudah mengajukan kasasi.

“Jaksa sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai,” kata Adre.

Divonis 7 Tahun

Pada sidang sebelumnya, Pho Sie Dong divonis tujuh tahun penjara oleh hakim PN Binjai, Teuku Syarafi.

“Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair,”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar,” ujar Teuku Syarafi pada Selasa (1/11/2022) sore.

Baca Juga:   Bertambah, Warga Madina Diduga Keracunan Gas PT SMGP Jadi 101 Orang

Namun, usai pembacaan vonis, kakak Pho Sie Dong bernama Mei membuat onar.

Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

“Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau,” teriak Mei.

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.

Baca Juga:   Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Penyiksaan Tahanan Divonis Ringan Hakim PT Medan

Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.

Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.

Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.

Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.

“Biarin saja lah itu,” kata Parulian.

Pemasok Sabu

Dalam persidangan terungkap, bahwa Pho Sie Dong ditangkap petugas Polres Binjai dengan barang bukti empat paket sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa Abdul Gunawan.

“Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual,” ujar JPU Benny, dikutip dari tribun-medan.com.

Benny melanjutkan, selain sabu, ada juga empat video yang diterima jaksa, menyangkut pengakuan Abdul Gunawan, bahwa sabu yang ada padanya dipasok oleh Pho Sie Dong.

Baca Juga:   Polisi Sita 11 Kg Sabu Dikemas Plastik Chinese Tea, 3 Tersangka Ditahan

“Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada tiga atau empat hari (lsebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong,”

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Baca Juga:   Pecandu Sabu Ketiduran Ditangkap Anggota TNI, Bandar dan Pengedar Kabur

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum dua kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *