Security Camp Bangladesh Dalang Penyulundupan Warga Rohingya di Aceh

Kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh.(AFP/AMANDA JUFRIAN via BBC INDONESIA)
Kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh.(AFP/AMANDA JUFRIAN via BBC INDONESIA)

TajukRakyat.com,Aceh– Polda Aceh mengungkap bahwa Security Camp Banglaesh dalang dibalik aksi penyelundupan warga Rohingya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

“Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000 taka sampai 100.000 taka atau Rp 3 juta sampai Rp 15 juta per orangnya,” kata Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Joko menjelaskan, setelah uang itu terkumpul koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

“Dari biaya operasional itu keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh,” ujarnya.

Baca Juga:   Minum Alkohol, Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kos-kosan

Joko juga membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand.

Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

“Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh, serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat—Tanjungbalai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan biaya Rp5 juta sampai Rp 10 juta per orang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, terhitung sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, katanya, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka.

Baca Juga:   Pura-pura Pinjam Motor, Pria Ini Terpaksa Jalani Puasa di Penjara

Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Para pelaku tersebut, kata Joko, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Saat ini, kata Joko, terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh, pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Lokakarya dan Sarahsehan Kompolnas : Perkuat Komitmen dan Peran Aparat Penegak Hukum

Menurut Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat.

Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” pungkasnya.(kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *