TajukRakyat.com,Sibolga– Seorang emak-emak bernama Saippanur Pasaribu (37) kini terpaksa meringkuk di sel Polres Tapanuli Tengah.
Pasalnya, warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini nekat membobol warung milik tetangganya.
Akibat perbuatan pelaku, korbannya merugi hingga Rp 30 juta.
Adapun barang-barang yang digasak pelaku tidak hanya sebatas pada dagangan di dalam warung saja.
Pelaku juga menggasak tiga unit handphone Android, tas berisi uang tunai Rp 500 ribu, 1 soundsystem, 1 televisi 30 inchi, 10 tabung gas LPG ukuran 5 Kg.
Kemudian, pelaku juga menggasak 15 karung beras ukuran 25 Kg.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin P Harahap menerangkan, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu.
Saat itu, pelaku menjebol dinding warung milik korban yang terbuat dari papan.
Selanjutnya, pelaku masuk dan menggasak semua barang yang ada di dalam warung.
Pascakejadian, pelaku kemudian melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan dari korban lantas memintai keterangam sejumlah saksi.
Dari keterangan para saksi, didapatilah identitas pelaku ini.
“Pelaku kemudian kami amankan, dan dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 subsidair Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata Arlin, Jumat (9/2/2024).(won)