Medan  

Sindikat Pengedar Sabu Kota Bangun Ditangkap Karena Bikin Resah Warga

Dua sindikat pengedar sabu di Kota Bangun yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dua sindikat pengedar sabu di Kota Bangun yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka sindikat pengedar sabu di Lingkungan 5, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni Surya (49), warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan Andre (38), warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Selasa (20/2/2024) kemarin.

Baca Juga:   Gerandong, Otak Pelaku Penyerangan Warkop Simpang Unimed Ditembak Kedua Kakinya

Saat itu, petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas kedua tersanga.

Berangkat dari laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap kemudian memerintahkan anggotanya turun ke lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap,” kata Abdi, Kamis (22/2/2024).

Abdi mengatakan, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 7 plastik berisi sabu, masing-masing 5 ukuran sedang, dan 2 ukuran kecil.

Baca Juga:   Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh Sampai Tewas

Kemudian, ada juga ditemukan satu buah pipet yang diruncingkan, satu blok plastik klip kecil kosong, satu buah dompet, satu unit timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkobasebesar Rp 400.000, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua sindikat pengedar narkoba ini akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Abdi pun mengimbau, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, dapat segera melapor ke polisi.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *