Sumut  

Tanggapan NasDem Soal Kantor DPD di Labuhan Batu Disita KPK

Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tanuli Tengah kader Nasdem.
Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tanuli Tengah kader Nasdem.

TajukRakyat.com – Plt Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Labuhan Batu, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan tanggapan terkait dengan penyitaan bangunan kantor NasDem Labuhan Batu oleh KPK.

Ia menjelaskan kalau bangunan yang disita merupakan kantor DPD NasDem Labuhan Batu, saat Erik Adtrada Ritonga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Labuhan Batu.

“Pertama kami jelaskan pak Erik itu ketua DPD Partai Nasdem sebelum dia ditangkap, otomatis selaku ketua DPD dia punya kantor,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Namun, apakah bangunan yang disita KPK itu hanya disewa atau dibeli oleh Erik, Bakhtiar tidak mengetahuinya.

“Kantor itu berasal dari apa diduga, tentu kita tidak tahu, beliau yang tahu, kalau kemudian itu beliau beli kami tidak tahu. Karena selaku ketua partai bisa disewa, bisa dibeli, itu tergantung kemampuan ketua DPDnya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000

Bakhtiar menegaskan kalau bangunan yang disita KPK bukan properti partai NasDem, melainkan kepunyaan pribadi Erik Adtrada Ritonga.

“Dan itu menjadi milk pribadinya, bukan milik partai. Ada kantor yang disewa, ada yang kantor punya partai sendiri. Ini bukan milik partai, tapi milik ketua DPDnya (Erik Adtrada Ritonga),” ucapnya.

Bakhtiar ditunjuk sebagai Ketua DPD Nasdem Labuhan Batu menggantikan Erik Adtrada yang menjadi tersangka kasus suap, sejak akhir Januari 2024 ini menyampaikan kalau pihaknya tengah melakukan proses pindah kantor.

“Kami sudah persiapkan kantor tak berapa jauh dari sana. udah kami persiapkan, sudah hampir satu bulan, tapi kan gak langsung siap kan, secara resmi belum kami lapor kepada Kesbangpol dan KPU,” ujarnya.

Baca Juga:   Longsor di Taput Sempat Memutus Arus Lalu Lintas

“Karena ini kantor partai harus dilaporkan ke KPU dan masih dalam tahap benah. Dan kami sudah pindah dari sana,” tambahnya.

Bakhtiar mengaku prihatin atas kasus hukum yang mendera Erik Adtrada Ritonga, dan mendoakan agar kuat menghadapinya.

“Tentu kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, kami dukung,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan sebagai kantor Partai NasDem Labuhan Batu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Erik. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

Baca Juga:   Hadiri HUT Ladon ke 55, Wagub Sumut Ijeck Cerita Kenangan Saat Pertama Gabung Ladon 

“Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Tanah dan bangunan seluas 304,9  meter persegi tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *