TajukRakyat.com,Medan – Terbukti menganiaya pacarnya di parkiran Mal Center Point, Agung Mangapul Beston Siagian (22) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7/24).
Perbuatan pria tersebut berdasarkan fakta persidangan dinilai telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tegas JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Jaksa, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda,” ujar Novalita.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menunda persidangan hingga Selasa (30/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada Minggu (22/10/23) lalu.
Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point.
Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.
Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa.
Pesan tersebut pun dilihat korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.
Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.
Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban.
Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (*)