TajukRakyat.com,Medan, Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) dituntut Jaksa hukuman mati karena memiliki 43 Kg sabu.
Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).
JPU Risnawati Ginting dari Kejati Sumut dalam nota tuntutannya menyebutkan, terdakwa asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim ,” tegas Jaksa Risnawati Ginting mengutip sebait nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan
JPU Risnawati menjelaskan, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
Sementara, hal-hal yang meringankan, tidak ada karena tuntutannya pidana mati.
Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya mengatakan awalnya saat terdakwa menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah) untuk menitipkan sabu.
Keesokan harinya, kata jaksa, Sofyan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal dan keduanya berjanji bertemu di depan Masjid Al-Badar, Jalan Kakatua, Lingkungan 1, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
“Saat bertemu orang tak dikenal tersebut diajak ke rumah Sofyan, kemudian menurunkan 2 tas berisi sabu. Selanjutnya Sofyan menelepon terdakwa Wardani Ibrahim dan menyampaikan bahwa sudah menerima barangnya,” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan setelah sabunya diterima dan disimpan beberapa hari, petugas BNN Sumut melakukan penggeledahan di rumah Sofyan dan ditemukan 41 bungkus sabu dengan berat 43 kilogram.
“Selanjutnya, pada hari yang sama petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wardani,” ujar jaksa.(*)