Ternyata ! Pabrik Oli Palsu Ada di Komplek Pergudangan Cemara 

Paparan oli palsu.(Ist)
Paparan oli palsu.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Pabrik oli palsu ternyata ada di Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,

Diduga pabrik oli ini sudah lama menjalankan binis ilegalnya dan akhirnya ‘tercium’ oleh polisi.

Pada Senin (28/8/23) kemarin, Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek pabrik oli palsu tersebut.

“Tindak pidana dengan sengaja memproduksi dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Teddy Marbun, saat rilis kasus, Senin (28/8).

Baca Juga:   Oalah ! Dijanjikan Kerja di Dumai, 5 ABG Malah Tidak ada Kabar

Kasus ini terungkap bermulai informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan tersebut, pihaknya mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial N, AP, SW dan P.

Ke empat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga menjual oli yang diproduksi.

Baca Juga:   Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penyerangan Cafe Anugrah

“Terduga pemilik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Dijelas Hadi, dari lokasi pabrik petugas mengamankan 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga:   Gawat ! Pintu Pagar Pengadilan Dicuri Kawanan Maling

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Direktur Dit Reskrimsus Kombes Teddy Marbun menambahkan, pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *