Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Stasion Bandara Kualanamu Ditahan

Kejatisu.(ist)
Kejatisu.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Setelah 9 orang tersangka korupsi ditahan, kini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) kembali menetapkan lagi tersangka baru yakni JC Direktur CV Bangun Restu Bersama terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC ditahan 20 hari terhitung 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga:   Gajah Dugul, Hewan yang Paling Ditakuti di Way Kambas Ditemukan Mati

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH, MH dugaan korupsi terhadap tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Dijelaskannya, alasan dilakukan penahanan, tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan  perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 39.250.000.000.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum yang Tilap Bantuan Mahasiswa

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *