Tiga Pengedar Ganja di Jalan TVRI Kota Siantar Diringkus Dalam Waktu Berdekatan

Tiga pengedar ganja di Jalan TVRI, Kota Siantar diringkus petugas Polres Siantar, Minggu (19/3/2023) kemarin.
Tiga pengedar ganja di Jalan TVRI, Kota Siantar diringkus petugas Polres Siantar, Minggu (19/3/2023) kemarin.

TajukRakyat.com,Siantar-Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar meringkus tiga pengedar ganja yang selama ini beroperasi di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Adapun ketiga pengedar ganja itu yakni ARP (24) warga Jalan TVRI, MJE (31) dan YA (20), keduanya warga Jalan Teratai.

Dari tangan ketiga pengedar ganja ini, disita beragam barang bukti, mulai paketan ganja, uang tunai, hingga handphone.

Menurut Kapolres Siantar, AKBP Fernando, ketiga pengedar ganja ini diringkus pada Minggu (19/3/2023) kemarin.

Baca Juga:   Bus Lalupa Karona Masuk Jurang di Kawasan Hutan Kabupaten Dairi

Saat itu, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka ARP.

Ketika ditangkap petugas, ARP tengah berdiri di pinggir jalan diduga menunggu konsumen.

“Dari tersangka ARP, disita ganja kering seberat 7,16 gram,” kata Fernando, Kamis (23/3/2023).

Menurut pengakuan ARP, dia mendapatkan ganja kering itu dari tersangka MJE.

Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan mencari MJE di rumahnya, di Jalan Teratai.

Baca Juga:   Suhu Tembus 36,5 Derajat Celcius, Ini Penyebab Panas Menyengat di Kota Medan

Dari rumah MJE, didapati lagi dua paket ganja kering seberat 7,46 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp 50.000.

Selain itu, ada juga alat komunikasi berupa handphone.

Saat ditangkap, tersangka MJE mengaku mendapat pasokan ganja kering dari temannya berinisial YA.

Namun, saat itu YA tidak ada di kediamannya.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Buang Barang Bukti di Kamar Mandi saat Ditangkap

YA berada di Jalan Rajamin Purba, Kota Siantar.

Tanpa buang waktu, polisi pun kemudian bergerak menangkap YA.

Dari interigasi, YA mengakui sering memberikan ganja kering kepada MJE.

Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *