Wow ! 2 Lapak Narkoba Digerebek : 10 Orang Terjaring, Cuma 1 Ditahan Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com, Tanjungbalai – Sebanyak 10 orang terjaring saat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbala gerebek dua lapak narkoba.

Lokasinya di Jalan Yos Sudarso Lk.III Kelurahan Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan kawasan Rel Kereta Api Lk. IV.

Dari 10 orang yang diamankan cuma 1 orang yang ditahan Polres Tanjungbalai untuk proses hukum.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi dalam keteranganya didapat tajukrakyat.com Jumat (19/4/24).

Baca Juga:   Polda Sumut Didemo Guru, Lima Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Dalam penggerebekan tersebut diamankan 10 orang yakni berinisial MA Alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I.

“Dari tersangka MA alias D ditemukan barang bukti sabu,” ujarnya.

Saat penggerebekan itu kata kasat, kita didampingi kepling dan di lokasi ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat 24.02 gram, uang tunai Rp 910.000, dan Hp Vivo.

“Barang bukti (bb) itu milik MA Alias D (17). Bb ditemukan dalam kantong tersangka D. Penggerebekannya Kamis (18/4/24) kemarin,” ucapnya.

Baca Juga:   Mau Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Kampung Tempel Buang Sabu ke Tanah

Warga Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ini lanjut kasat, juga mengatakan uang Rp. 910.000 hasil penjualan.

MA Alias D juga bilang kalau sabu tersebut didapat dari seorang pria yang biasa dipanggil Adi (lidik) sebanyak 25 gram.

Sudah ada sabu yang terjual dan sisanya tinggal 24,02 gram.

“Harga Rp 320.000/gram sehingga totalnya Rp 8 juta. Pembayarannya setelah barang haram itu laku terjual,” terang kasat.

“Mereka yang kita amankan hasil tes urinenya positif. Cuma tersangka MA alias D yang ditahan di Polres Tanjungbalai karena ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Yang lainnya kita serahkan ke BNNK Tanjunhbalai untuk assesment Medis / Rehabilitasi,” ungkap Kasat Narkoba AKP R. Silalahi.(*)

Baca Juga:   Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 39,5 M Hukumannya Diperberat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *