2 Maling Motor Ditangkap Usai Aksinya yang ke 3

Dua komplotan maling motor yang ditangkap petugas Polsek Medan Area.
Dua komplotan maling motor yang ditangkap petugas Polsek Medan Area.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua tersangka maling motor.

Mereka adalah Andika Pasaribu (20) warga Jalan Raya Menteng, Nomor 15, Pasar Merah, Kota Medan, dan Sait Muhammad Noval (21) warga Jalan Pelajar Ujung, Kota Medan.

Keduanya ditangkap atas laporan korbannya Ade Feriandi Naibaho (28).

Baca Juga:  Awi, Pengedar Sabu yang Kerap Merusak Generasi Muda Labusel Ditangkap

Dalam laporan polisi, korban mengaku kehilangan motor Honda Beat warna hitam BK 3122 AJM pada Sabtu, 16 Agustus 2025 kemarin.

Menurut korban, sebelum motornya hilang, kendaraan tersebut diparkir di depan rumahnya yang ada di Jalan Perisai Bumi Ujung, Gang Nagiro No 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan denai, Kota Medan.

“Saat akan pergi kerja, korban sudah tidak mendapati kendaraannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga:  Pelaku Bongkar Rumah Cacat Usai Beraksi Keenam Kalinya di Kutalimbaru

Setelah kejadian, korban baru melapor pada Senin (18/8/2025), karena melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.

Kemudian, polisi yang menerima informasi ini langsung bergerak menyelidiki siapa pelakunya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa pelaku pencurian ada tiga orang.

Dua diantaranya adalah Andika dan Noval.

Baca Juga:  Pelaku Curat di Binjai yang Masuk Daftar DPO Kini Berakhir di Sel

“Dua dari tiga pelaku sudah kami amankan. Seorang lagi berinisial P masih dalam pengejaran,” kata Iptu Dian.

Menurut pengakuan kedua tersangka, motor milik korban sudah dijual seharga Rp 6 juta kepada penadah.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba.

Baca Juga:  Saat Pengembangan, Polrestabes Medan Tembak Kaki Residivis Rayap Besi, Dua Lagi Buron

“Mereka mengaku sudah dua kali mencuri motor. Saat ini masih kami dalami lagi keterangan kedua tersangka,” kata Dian.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *