TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua tersangka maling motor.
Mereka adalah Andika Pasaribu (20) warga Jalan Raya Menteng, Nomor 15, Pasar Merah, Kota Medan, dan Sait Muhammad Noval (21) warga Jalan Pelajar Ujung, Kota Medan.
Keduanya ditangkap atas laporan korbannya Ade Feriandi Naibaho (28).
Dalam laporan polisi, korban mengaku kehilangan motor Honda Beat warna hitam BK 3122 AJM pada Sabtu, 16 Agustus 2025 kemarin.
Menurut korban, sebelum motornya hilang, kendaraan tersebut diparkir di depan rumahnya yang ada di Jalan Perisai Bumi Ujung, Gang Nagiro No 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan denai, Kota Medan.
“Saat akan pergi kerja, korban sudah tidak mendapati kendaraannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Sabtu (23/8/2025).
Setelah kejadian, korban baru melapor pada Senin (18/8/2025), karena melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.
Kemudian, polisi yang menerima informasi ini langsung bergerak menyelidiki siapa pelakunya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa pelaku pencurian ada tiga orang.
Dua diantaranya adalah Andika dan Noval.
“Dua dari tiga pelaku sudah kami amankan. Seorang lagi berinisial P masih dalam pengejaran,” kata Iptu Dian.
Menurut pengakuan kedua tersangka, motor milik korban sudah dijual seharga Rp 6 juta kepada penadah.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Mereka mengaku sudah dua kali mencuri motor. Saat ini masih kami dalami lagi keterangan kedua tersangka,” kata Dian.
Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)