TajukRakyat.com,Medan– Saimin (60), tersangka penipuan ini meraup keuntungan Rp 580 juta dari korbannya.
Adapun modus pelaku, berjanji bisa meluluskan anak korbannya sebagai anggota Polri.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi penipuan ini bermula pada Oktober 2020 silam.
Saat itu, Saimin dan saksi SJB bertemu dengan korbannya Parsono (58) di kediaman korban yang ada di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika bertemu dengan pelaku, korban cerita bahwa anaknya sudah dua kali kalah mencoba sebagai anggota Polri.
Saat itu, korban mengatakan bahwa anaknya kalah tes akibat postur tubuhnya tidak sesuai dengan persyaratan.
Mendengar hal itu, Saimin pun melancarkan aksinya.
Warga Jalan Langgeng No 18, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini mengaku bisa meluluskan anak korban sebagai polisi.
Dengan syarat, korban harus menyetorkan uang ratusan juta rupiah.
Mendengar hal itu, Parsono pun menyanggupinya.
Ia mulanya menyerahkan uang Rp 350 juta kepada pelaku.
Kemudian, disusul lagi pengiriman uang dengan cara transfer, hingga jumlahnya mencapai Rp 580 juta.
Singkat cerita, setelah pengumuman tes polisi pada 9 Juni 2021 keluar, ternyata anak korban tak juga lulus.
Parsono yang merasa kecewa kemudian berusaha menghubungi Saimin.
Sayangnya, Saimin malah menghindar dan menghilang.
Karena merasa ditipu, Parsono kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas delik penipuan.
Setelah laporan Parsono diterima, polisi melacak keberadaan Saimin.
Pada Rabu (25/10/2023), polisi mengetahui keberadaan Saimin.
Saat itu ia lagi santai di pinggir sungai Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Setelah mengetahui keberadaan Saimin, polisi pun menangkapnya.
”Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (26/10/2023).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi dan setoran BRI.(arch)