TajukRakyat.com,Taput– DLT alias Leonard, warga Huta Tambang I, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara terpaksa mendekam di penjara.
Pasalnya, pria yang suka minum tuak ini nekat menanam ganja tak jauh dari tempatnya nongkrong di desa yang sama.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, Leonard ditangkap petugas gabungan Polsek Sipoholon dan petugas Sat Res Narkoba Polres Taput.
Awalnya, ada warga yang melihat aktivitas tersangka di sebuah ladang.
Lalu, warga menemukan adanya tanaman ganja di tempat tersangka biasa mengelola ladang.
Atas temuan itu, warga kemudian melapor ke Polsek Sipoholon.
Begitu mendapat laporan, petugas Polsek Sipoholon berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Taput.
Pada Senin (20/11/2023), polisi pun mencari keberadaan tersangka.
Saat ditemui di rumahnya, tersangka pun tak bisa mengelak.
Ia kemudian diminta menunjukkan posisi ladang dan tanaman ganja tersebut.
“Dari ladang itu kami menemukan tujuh batang tanaman ganja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Taput, AKP M Agus Santoso, Kamis (23/11/2023).
Santoso menerangkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah tujuh bulan menanam ganja.
Tersangka mulai bertani ganja sejak April 2023.
Dari pengakuan tersangka, ganja itu tidak dijual.
Ia menggunakan bersama temannya saat minum tuak.
“Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan panen,” kata Santoso.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)