Daerah  

Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Sembunyikan Barbuk di Lampu Motor

Tersangka PN alias Pajar, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polsek Panei Tengah.
Tersangka PN alias Pajar, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polsek Panei Tengah.

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Terduga pengedar sabu berinisial PN alias Pajar (43) cuma bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam saat ditangkap polisi.

Pada Selasa (23/1/2024) kemarin, Pajar ditangkap petugas Polsek Panei Tengah karena menguasai sabu seberat 0,65 gram.

Untuk mengelabui petugas, Pajar sempat menyembunyikan sabu miliknya di celah lampu motor.

Baca Juga:   Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Namun, akal bulus warga Lingkungan III, Desa Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu terbongkar.

Petugas yang begitu teliti dalam melakukan penangkapan menemukan barang bukti sabu tersebut.

“Selain narkoba, ada juga barang bukti uang tunai disita petugas,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:   Menyedihkan, Orangutan yang Sempat Tersesat di Karo Mati, Tubuh Penuh Luka

Parlando mengatakan, tersangka Pajar ini sudah lama menjadi target operasi polisi.

Maka dari itu, begitu petugas mendapat laporan bahwa tersangka tengah menunggu pembeli di Dusun III Sei Cina, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, polisi pun bergerak menangkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan disangkakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *