Medan  

Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Dua tersangka penjual kulit harimau yang ditangkap petugas Polrestabes Medan saat digelandang ke sel, Selasa (20/2/2024).
Dua tersangka penjual kulit harimau yang ditangkap petugas Polrestabes Medan saat digelandang ke sel, Selasa (20/2/2024).

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka penjual kulit harimau.

Keduanya adalah RP (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergaai.

Lalu RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Baca Juga:   Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi Dipastikan Tidak Ikut Putus Sengketa Pilpres

Keduanya ditangkap polisi pada Jumat (9/2/2024) lalu di Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima polisi soal perdagangan kulit hewan yang dilindungi.

Atas laporan itu, polisi kemudian menyamar, dan berpura-pura hendak membeli kulit harimau itu dari kedua tersangka.

Baca Juga:   Ludicia Rilis Klip "Apocalypse"

Setelah disepakati, transaksi kemudian dilakukan.

Saat kedua pelaku menunjukkan barang bukti kulit harimau, mereka langsung ditangkap.

”Kulit harimau ini akan dijual seharga Rp 15 juta,” kata Teddy, Selasa (20/2/2024).

Teddy menerangkan, bahwa dari pengakuan tersangka RP, harimau tersebut didapat dari RR.

RR mengaku bahwa dia menemukan harimau tersebut dalam kondisi terjerat di hutan Kabupaten Karo.

Baca Juga:   Jabatan Kabag Ops Polrestabes Medan dari AKBP Arman Muis Diserahkan kepada Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda

Selanjutnya, pelaku kemudian membunuh hewan dilindungi tersebut, lalu mengulitinya.

Setelah itu, tersangka RR yang merupakan otak pelaku menghubungi RP, minta dicarikan pembeli.

Sayangnya, rencana jahat RP dan RR terendus polisi.

Kini keduanya ditangkap dan akan dijerat Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *