TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan akhirnya meringkus SSS alias Lomlom (36).
Lomlom adalah pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Palopot Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, petugas menangkap tersangka Lomlom pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Saat itu, Lomlom tengah berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 6, Desa Palopot Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram.
“Kemudian, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung J2 Prime warna silver dan satu unit motor Suzuki Shogun merah,” kata Dwi, Kamis (2/2/2023).
Dwi mengatakan, selama ini Lomlom yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Alim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini menjadi target operasi (TO).
Lomlom kerap meresahkan masyarakat dengan aktivitasnya menjual narkoba.
Atas kasus ini, polisi bakal menjerat Lomlom dengan sangkaan Pasal 114 UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.(arch)