DPO Kasus Pencemaran Lingkungan Diciduk Tim Tabur Kejatisu

Terpidana (tengah).(ist)
Terpidana (tengah).(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus pencemaran lingkungan asal Riau, Agus Nugroho ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Sebelum penangkapan ini, Kejati Sumut telah lebih dahulu meringkus Erick Kurniawan yang merupakan DPO terpidana lain.

Agus dan Erick adalah DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan bahwa Agus ditangkap tim Intelijen di salah satu rumah makan kawasan Tanjung Morawa.

“Terpidana ditangkap pada Jumat (11/4/2025). Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Adre dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (13/4/25).

Baca Juga:   Prima Energy Bakal Sedot Minyak di Laut Natuna Dekat Malaysia

Setelah ditangkap, lanjut Adre, Agus langsung digiring ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk dieksekusi hukuman.

“Agus ini merupakan terpidana kasus lingkungan hidup berupa pencemaran lingkungan dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP),” ujarnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu menambahkan, Agus menjabat sebagai General Manager (GM) di PT SIPP.

Setelah diserahkan ke Kejari Bengkalis, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

“Penangkapan dan eksekusi terhadap Agus dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusannya, MA menghukum Agus tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” tambahnya

Baca Juga:   Kapolri Minta Masyarakat Dukung dan Awasi Polisi

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Adre, kasus ini berawal pada 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu, empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL milik PT SIPP kolam 3, 4, 10, dan 11 bocor. Akibatnya, limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat dan mengalir ke anak sungai.

Baca Juga:   Kejati Sumut Belum Tau Direktur PT ACR Divonis Bebas

Meski telah terjadi kerusakan, baik Erick sebagai Direktur maupun Agus selaku GM tak melakukan perbaikan.

Kemudian, kembali terjadi kebocoran serupa pada 2 Februari 2021 lalu dan lagi-lagi keduanya tidak melakukan upaya perbaikan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *