Hakim Bilang Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

TajukRakyat.com,Jakarta– Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunugan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Ferdy Sambo sengaja membunuh anak buahnya itu.

Menurut Wahyu, ada unsur kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:   Kakorlantas Imbau Pemudik Pulang Sebelum Tanggal 16 April

Wahyu mengatakan, unsur dengan sengaja telah terpenuhi dalam rangkaian pembunuhan ini.

Misalnya saja ketika Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.

Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.

Baca Juga:   Rancid Umumkan Perilisan Album Ke-10

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:   Panglima TNI Geram dengan OPM, Janji Tindak Tegas

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Putri Candrawathi sakit hati

Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada kemungkinan bahwa Brigadir J tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hakim mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

Baca Juga:   Security Camp Bangladesh Dalang Penyulundupan Warga Rohingya di Aceh

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Wahyu Iman.

Baca Juga:   Kapolri Imbau Anak Buah Jaga Situasi Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu Iman.

Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.

Baca Juga:   Meroket Tajam, Harga Emas Antam Medan Naik Rp 8000

Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.

“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Wahyu Iman.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *