TajukRakyat.com,Simalungun– Penyidik Sast Res Narkoba Polres Simalungun akhirnya meringkus pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga di Dusun I, Nagori Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Adapun pengedar sabu yang ditangkap berinisial P (38) alias Cece.
Menurut informasi yang diperoleh tajukrakyat.com, Cece ditangkap polisi pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Saat itu, petugas telah mengintai keberadaan Cece.
Karena tersangka berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan Cece, disita lima paket sabu siap edar.
Kemudian, ada juga disita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan elektrik, dan satu bal plastik klip kosong.
Selain itu, ada juga disita uang tunai Rp 170 ribu.
Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, tersangka Cece mengaku mendapatkan narkoba dari seorang kenalannya di Bandar Tinggi.
Kami tahu bahwa perang melawan narkoba tidak mudah dan banyak tantangannya, tetapi kami tidak akan menyerah dalam menjalankan tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya, Senin (7/8/2023).
Rondal mengatakan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun.
Ia pun mengajak semua masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, tersangka Cece akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)