Sumut  

Biar Gak Semena-mena, LBH Medan Laporkan Kepsek Pecat Guru Honorer ke Komnas HAM

Direktur LBH Medan, irvan Saputra
Direktur LBH Medan, irvan Saputra

TajukRakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melaporkan Kepala SD berinisial T yang memecat Anggie Ratna Fury Putri guru honorer di Langkat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Anggie yang merupakan guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris ini dipecat secara sepihak usai ikut menyuarakan kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan HAM sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.

Baca Juga:   Anak Durhaka yang Pernah Ancam Bunuh Ibunya Kini Dipenjara Lagi Usai Maling Motor

“Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemendikbudristek, DPR R.I dan lainnya,” ungkapnya, Jumat (10/4/2024).

Irvan menyampaikan dengan adanya laporan ke Komnas HAM agar apa yang dilakukan kepala sekolah dapat ditindak tegas dan menjadi efek jera tidak seenaknya memecat guru honorer.

“Agar tidak ada lagi kepala sekolah atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer (dengan melakukan pemecatan) yang saat ini sedang berjuang,” katanya.

Baca Juga:   LBH Medan Kritik Bobby Nasution Usai Bus Turis Malaysia Terperosok di Lubang Bekas Galian Proyek : Amburadul !

LBH Medan juga mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sebagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar.

“Pemecatan yang dilakukan Tasni juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Perlu diketahui, lanjut Irvan berdasarkan Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

“Serta pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,” katanya.

Baca Juga:   Kasus Kerangkeng Manusia Bekas Bupati Langkat, Cana Dituntut 14 Tahun Penjara

“Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas,” tukas Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *