Sumut  

Pelaku Perambahan Hutan di Langkat Bebas Berkeliaran, 3 Warga yang Jaga Hutan Malah Ditangkap 

Aktivis lingkungan di Sumut menggelar aksi di Medan. Ist

TajukRakyat.com – Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Ironisnya, pelaku perambahan hutan lindung di Langkat, masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.

Padahal, sejak 6 Februari 2024 lalu pihak kepolisian mengamankan 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan. Kasus perambahan hutan ini kemudian bergulir di Polda Sumut.

“Namun hingga kini pelaku dugaan perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD masih bebas berkeliaran,” ujar Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang, Jumat (17/5/2024).

Ia menjelaskan kasus perambahan hutan ini sudah pada tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.

“Sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini ke petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut namun kerap terjadi tegang urat,” ujar Alinafiah.

Menurutnya, petugas tidak transparan atas kasus perambahan hutan ini karena polisi tidak mau memberikan informasi dengan dengan alasan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian “model A” sehingga informasi tidak dapat diberikan.

Baca Juga:   Kisruh Penerimaan PPPK di Langkat, LBH Medan Desak Bupati Batalkan Hasil Kompetensi Calon ASN

“Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerja kerjanya oleh masyarakat sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan,” ungkap Alinafiah.

Lebih lanjut, LBH Medan juga mempertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun belum jelas penindakannya.

“Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama,” kata Alinafiiah.

Ia menerangkan perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Akan tetapi sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali  sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:   Hingga Desember 2023, 93 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati

Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Alinafiah melanjutkan akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi.

Ketiga warga yang menjaga hutan lindung, yakni Ilham Mahmudi, Safi’i dan Taufiq ditangkap Polres Langkat atas tudingan perusakan bangunan rumah di areal hutan.

Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat.

“Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini,” tukasnya.

Bebaskan 3 Warga Jaga Hutan

Sementara, aktivis lingkungan di Sumut mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat untuk segera membebaskan tiga orang warga yakni Ilham Mahmudi, Safii dan Taufik.

“Mereka dipenjara sebagai upaya peringatan kepada warga lainnya untuk diam saja ketika hutan dihancurkan,” ujar Rimba Zaid akitivis lingkungan.

Baca Juga:   Galian C Diduga Ilegal Hancurkan Kelestarian Alam Batang Serangan dan Sawit Seberang

Ia mengatakan ketiga orang warga yang ditangkap polisi ini sama sekali tidak bersalah.   “Untuk Ilham dituduh merusak bangunan di areal hutan lindung, sedangkan Saffi dan Taufik dituduh turut serta,” kata Rimba.

Rimba yang juga penggerak aksi Kamisan Medan ini mengatakan penangkapan itu adalah bentuk perampasan hak asasi manusia, dan membuat orang tak bersalah harus merasakan tidur di balik jeruji besi.

“Kami menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi’i, dan Taufik tanpa syarat,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *