Enam Tersangka Korupsi PPPK Madina Diserahkan ke Rutan

Tersangka korupsi pakai rompi tahanan.(ist)
Tersangka korupsi pakai rompi tahanan.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Lokasi penyerahan tahap II di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/8/2024).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (2/8/2024) membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II.

“Benar, Kamis sore kemarin, (1/8/2024) tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tetapkan Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Jadi Tersangka

Enam orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina) dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).

“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang,” tandasnya.

Baca Juga:   Remas Payudara Janda, Pria Paruh Baya Ditangkap di Dairi

Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada 6 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus  2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta  Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” ujarnya.(*)

Baca Juga:   Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *