FJPI Sumut Ikut Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis: Harus Ada Efek Jera

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) turut mengawal kasus kekerasan jurnalis di Kota Medan.(Source: FJPI)
Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) turut mengawal kasus kekerasan jurnalis di Kota Medan.(Source: FJPI)

TajukRakyat.com,Medan– Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) meminta agar kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Kota Medan untuk diusut tuntas.

Ketua FJPI Sumut, Nurni Sulaiman mengimbau kepada pihak berwajib untuk menangani kasus ini sesuai prosedur, dan dengan hukuman yang setimpal.

Sehingga, kata Nurni, ada efek jera bagi pelaku yang bertindak arogan terhadap jurnalis.

Baca Juga:   Resep Ayam Goreng Pedas dan Cara Membuatnya di Rumah dengan Mudah

“Hal serupa bisa terjadi kepada siapa saja. Jangan sampai ada pembiaran. Mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya, sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Nurni, Sabtu (4/3/2023) dalam siaran persnya.

Senada disampaikan Ketua Divisi Advokasi FJPI Sumut, Mei Leandha.

Mei meminta agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

Baca Juga:   PWI Sumut Pelatihan dan Orientasi Anggota Muda di Berastagi

Untuk diingat, jurnalis bukan kelompok eksklusif, kerja-kerjanya dibatasi Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi Undang Undang.

Misinya mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan dan perilaku.

Perlindungan terhadap jurnalis dan kerja jurnalistiknya tercatat dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 Pasal 8 yakni memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.

Begitu juga dengan kelompok masyarakat, untuk paham dan mematuhi hukum yang berlaku serta etika dan norma yang ada.

Tiga Lembaga Komitmen Kawal Kasus

Tiga organisasi profesi jurnalis; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan mengusut pelaku lain yang mengancam bunuh dan melakukan perintangan terhadap jurnalis, saat meliput pra rekonstruksi perkara penganiayaan dengan terlapor Anggota DPRD Medan, Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Baca Juga:   Meresahkan, Pengedar Sabu Kampung Toba Akhirnya Ditangkap

Menurut Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, ada dugaan bahwa pelaku pengancaman dan perintangan ini tidak hanya dilakukan Jai Sanker alias Rakes seorang.

Array menduga, ada pelaku lain dalam kasus ini.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami para terduga pelaku lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Array, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga:   Profil Aura Jiexy Atlet Esports yang Pesta Narkoba dengan Selebgram Chandrika Chika

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Rakes jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
“Sehingga, polisi dalam menangani kasus ini harus mengedepankan dan menerapkan UU Pers No 40 tahun 1999,” kata jurnalis Tribun Medan ini, Rabu (1/3/2023 malam.

Senada disampaikan Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut.

Katanya, polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.

Baca Juga:   Pernah Ngancam Wisatawan, Emak-emak Brutal di Dairi Kini Bacok Kakak Ipar

“Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan,” ungkap jurnalis CNN Indonesia itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.

“Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu,” tegas Yugo, Jurnalis IDN Times.

Baca Juga:   Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan se-Indonesia 2023

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis.

Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang juga ikut mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang juga turut terlibat dalam perintangan dan pengintimidasi jurnalis.

Menurut Ali, polisi harus memrioritaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai sangkaan utama dan menerapkan pasalPasal 170, Pasal 335, Pasal 351, KUHPidana.

Baca Juga:   Wali Kota Binjai Sholat Tarawih Malam Pertama Ramadhan 1445 H di Masjid Al-Fatih

“Dari kronologis yang ada kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi Undang-undang pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus),” tegas Ali.

Menyangkut kasus ini, Koaliasi Jurnalis Anti Kekerasan berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan.

Para jurnalis berharap, kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan yang melakukan intimidasi dan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis di Kota Medan.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *