TajukRakyat.com,Medan – Seorang Ibu Rumah Rangga (IRT) berinisial V warga Jalan Setiabudi Medan ini dilaporkan ke Polda Sumut diduga lakukan penggelapan uang senilai milyaran.
V dilaporkan Jesikapna Pebrina Br Karo (26) warga Desa Lama, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang ke Poldasu, Selasa (16/7/24) lalu,
Laporannya sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/923/VII/2024/SPKT/Poldasu.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, awalnya pada Februari 2024 terlapor (V) menchat pelapor dengan maksud untuk mencairkan dana sebesar Rp 80 juta dengan alasan dana terlapor kurang karena terlapor lagi ada kerjaan di Langkat.
Karena saling kenal, pelapor mentransfer permintaan tersebut ke rekening milik terlapor.
Beberapa jam kemudian, terlapor meminta pelapor untuk mencairkan dana lagi dengan berbagai alasan sebesar Rp 40 juta.
Lalu, pelapor kembali mencairkan dana itu ke rekening yang sama.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, terlapor kembali menchat pelapor untuk mencairkan dana sehingga pelapor mentransfer yang ke rekening si terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp 2,7 milyar.
Dimana dana tersebut akan dikembalikan oleh terlapor selama 2 bulan.
Ketika memasuki batas waktu satu bulan sesuai janji yang disepakati kedua belah pihak, pelapor menghubungi terlapor beberapa kali dan bertemu secara langsung agar terlapor mengembalikan dana tersebut, namun terlapor berusaha mengelak.
Bahkan, sampai saat ini, terlapor tak juga punya itikad baik untuk membayar hutangnya, hingga akhirnya pelapor pun membuat laporan ke polisi.
Dan, pada Kamis (25/7) siang, pelapor didampingi keluarganya kembali datang ke Poldasu untuk menanyakan perkembangan hasil laporannya itu.
Pihak kepolisian pun mengatakan, jika laporan si pelapor masih didalami.
Sementara itu, Dirkrimum Poldasu Kombes Pol . Sumaryono ketika dikonfirmasi via HP mengatakan, kasusnya masih dalam proses. “Semua berproses,” ucapnya singkat seperti dikutip tajukrakyat.com dari harian medanpos.(*)