Daerah  

Sadis, Bocah 5 Tahun Dimasukkan Karung Lalu Disiksa Tantenya

Marintan Sasmita Situmorang, tante yang tega menyiksa keponakannya yang masih berusia 8 tahun.
Marintan Sasmita Situmorang, tante yang tega menyiksa keponakannya yang masih berusia 8 tahun.

TajukRakyat.com,Medan– Video penyiksaan bocah perempuan berusia delapan tahun viral di media sosial.

Belakangan diketahui, bahwa aksi penyiksaan itu terjadi di Komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam video yang beredar, tampak seorang bocah dimasukkan ke dalam karung lalu dianiaya.

Korban yang ketakutan kemudian menangis.penyiksaan

Dalam video terlihat, bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang wanita.

Ia ternyata merupakan tante korban.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, peristiwa memilukan ini berlangsung pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Baca Juga:   Polda Sumut Tangkap Ninawati, Tersangka Penipuan Modus Masuk Akpol

Pelaku bernama Marintan Sasmita Situmorang (37).

Alasan pelaku menganiaya korban karena korban terlambat pulang mengambil air.

“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban karena emosi akibat korban yang terlambat pulang setelah disuruh untuk mengambil air,” kata Hadi, dikutip TajukRakyat.com dari detik, Rabu (20/3/2024).

Hadi mengatakan, selama ini korban memang tinggal bersama pelaku.

Korban menetap bersama pelaku sejak tahun 2022.

Sebab, ibu kandung korban tinggal di Kota Sibolga, sedangkan ayahnya meninggal awal tahun 2024 kemarin.

Baca Juga:   Jukir Pecandu Sabu Pasrah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dari penuturan Hadi, pelaku sudah diamankan.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan orangtua korban yang melihat video anaknya tengah disiksa.

Orangtua korban mendatangi Polres Tapteng pada Selasa (19/3/2024) kemarin.

Setelah menerima laporan, polisi pun menangkap pelaku.

“Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala dan di beberapa bagian tubuh,” kata Hadi.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan karung serta batang bambu sepanjang satu meter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga:   2 Rumah di Desa Mekar Sari Hangus, Harta Pemilik tak Bersisa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Penghapusan KDRT.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *