Kasus Penganiayaan Ustaz di Padang Lawas, Polisi Kedepankan Restorative Justice

ILUSTRASI penganiayaan
ILUSTRASI penganiayaan

TajukRakyat.com,Palas– Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika mengatakan pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan yang dialami ARH, seorang ustaz di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).

Sampai saat ini, pihaknya masih memintai keterangan para saksi.

Adapun pelakunya, RPH, yang merupakan anak kepala desa setempat belum ditahan.

Polisi lebih mengedepankan restorative justice ketimbang proses pidana.

Sebab, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, namun mengutamakan restorative justice,” kata Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, kasus penganiayaan ini bermula ketika ARH memberikan ceramah dalam salat jumat di sebuah masjid yang ada di desa Kecamatan Sosa pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:   Amankan Pemilu 2024, Polrestabes Medan Gelar Operasi Mantap Brata

Dalam ceramahnya, ARH menyinggung soal pemimpin yang korupsi.

ARH bilang, bahwa pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di padang mahsyar.

Lantas, ARH juga menyinggung bahwa kepala desa setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.

“Dalam khutbahnya, ia menyampaikan yang intinya ‘setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan dimintak pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar.”

Baca Juga:   Dijebak dan Dituduh Berbuat Zina, Seorang PNS Diperas Rp 60 Juta

“Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf),” kata Pitra, dikutip dari tribunnews.com.

Pada malam harinya, rumah ARH mendadak dilempari batu dan digedor-gedor.

“Kemudian, ada yang menggedor-gedor pintu rumah, lalu ayah ARH membuka pintu dan ternyata yang menggedor pintu tersebut adalah saudara RPH,” kata Pitra.

Setelah itu, RPH pun memanggil ARH yang berada di dalam rumah agar keluar menemuinya.

Pitra menyebut ajakan RPH itu untuk mengajak berkelahi dengan ARH.

Tiba-tiba, pelaku disebut memukul korban.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Temui Korban Penganiayaan Dokter Koas RS Pirngadi Medan

“Dan tanpa berkata apapun kemudian pelaku langsung menarik baju kaos yang dipakai korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga robek.”

“Kemudian pelaku meninju wajah korban tetapi berujung ditangkis,” tuturnya.

Karena hal itu pula, ARH kemudian melapor ke polisi.

Kasus ini pun masih dalam penyelidikan petugas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *