Daerah  

Sindikat Pencuri Uang Kotak Infaq di Masjid Kabupaten Taput Ditangkap

Sindikat pencuri uang kotak infaq yang diamankan Polres Taput.
Sindikat pencuri uang kotak infaq yang diamankan Polres Taput.

TajukRakyat.com,Taput– Tiga orang sindikat pencuri uang kotak infaq yang kerap beraksi di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya ditangkap.

Mereka yang ditangkap itu adalah AN (18), RP (17) dan RCP (17).

Ketiganya sudah menggasak uang kotak infaq yang ada di Masjid Al Munawir Sarulla, Masjid Al Rahman, dan Masjid Jami, yang ada di Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tertangkapnya ketiga bandit kampung ini berdasarkan laporan dari Ketua Badan Kenaziran Masjid Al Munawir, Ahmad Yani Sito,pul (56).

Pada Sabtu (16/3/2024) lalu, Ahmad Yani yang hendak melaksanakan salat subuh melihat kotak infaq yang ada di dalam masjid sudah rusak bagian gemboknya.

Baca Juga:   Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Penyiksaan Tahanan Divonis Ringan Hakim PT Medan

Setelah diperiksa, uang yang ada di dalam kotak infaq tinggal Rp 750 ribu.

Atas peristiwa itu, Ahmad Yani kemudian melapor ke Polsek Pahae Jae.

Setelah menerima laporan pihak masjid, polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di areal masjid.

Dari sana, didapatilah identitas dan wajah masing-masing pelaku.

“Ketiga pelaku diamankan dari kediamannya masing-masing,” kata Aiptu Walpon, Minggu (24/3/2024).

Walpon bilang, bahwa ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.

Baca Juga:   Kakek Sawon Dapat 15 Jahitan Usai Dibacok ODGJ Selepas Ziarah Kubur

Untuk di Masjid Al Munawir, mereka menggasak yang infaq sebesar Rp 4,5 juta.

Sedangka di Masjid Al Rahman, pelaku menggasak uang infaq sebanyak Rp 1.050.000.

Dan dari Masjid Jami SMP Negeri 1, ketiga pelaku menggasak uang Rp 7 ribu, satu unit komputer dan satu unit printer.

Kemudian, para pelaku juga menggasak tabung gas.

“Menurut pengakuan para pelaku, uang hasil curian itu digunakan untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor,” terang Walpon.

Ia menjelaskan, untuk barang bukti printer dan kompor gas sudah dijual di kawasan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:   Pengedar Uang Palsu di Tanjungmorawa Ketahuan Usai Beli Jagung Rebus

“Barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya yaitu satu unit sepeda motor, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian,” terang Walpon.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Walpon.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *