TajukRakyat.com,Dairi– JS alias Japordin (44), warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo nekat hendak merudapaksa seorang nenek berinisial RS.
Belakangan terungkap, aksi nekat pelaku itu terjadi setelah Japordin mabuk tuak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, aksi bejat Japordin berlangsung pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku baru saja minum tuak tak jauh dari rumah korban di Dusun III, Desa Paropo I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
Selepas minum tuak, timbul hasrat dari pada si pelaku ini untuk merudapaksa sang nenek.
Lalu, pelaku mendatangi kediaman korban berinisial RS (77).
“Pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban,” kata Meetson, Kamis (1/2/2024).
Saat itu, korbannya tengah tertidur pulas.
Karena mendengar suara gedoran pintu, korban terbangun.
Mulanya, korban mengira bahwa suara gedoran pintu itu berasal dari hewan yang ada di dekat rumahnya.
Korban sempat mengintip dari jendela, tapi tidak melihat apapun.
Karena mengira suara gedoran pintu itu dari hewan, korban kembali ke kamarnya.
Tak lama balik ke kamar, suara serupa kembali terdengar.
Lalu korban mengecek pintu belakang rumahnya.
Saat itu korban tidak sadar, bahwa pelaku sudah masuk ke dalam kamarnya.
Begitu korban balik lagi ke kamar, pelaku langsung menindih tubuh korban.
Pelaku berusaha merudapaksa korban yang kala itu tengah sendirian di dalam rumah.
Dalam kondisi panik, korban melawan.
Korban sempat menarik mulut tersangka, sehingga mulut Japordin terluka.
Meski sudah terluka, Japordin tetap melancarkan aksinya.
Kali ini pelaku berusaha mencumbu korban.
Tak habis akal, korban kemudian meremas alat vital tersangka, hingga pelaku merasa kesakitan.
Saat itulah korban kemudian teriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban lantas datang ke lokasi.
Pelaku yang tak sempat kabur kemudian diamankan warga.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menyambangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 289 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” kata Meetson.
Pelaku pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sering Mabuk Tuak
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menjelaskan, Japordin memang sering mabuk tuak di sekitar lokasi kejadian.
Sehingga, ketika dirinya dalam pengaruh alkohol, pelaku nekat datang ke rumah korban.
Beruntung, aksi nekat pelaku itu berhasil digagalkan korbannya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Dairi.
Dalam waktu dekat, berkas perkara pencabulan ini akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili.(vid)