TajukRakyat.com,Batubara– ZAS, guru tahfiz di Kecamatai Sei Balai, Kabupaten Batubara dilaporkan telah mencabuli 12 orang santriwati.
Adapun modusnya, pelaku mendatangi asrama, lalu pura-pura mengecek kondisi kesehatan santriwati.
Saat ada santriwati yang sakit, pelaku kemudian melepas pakaian santrwiati, lalu melancarkan aksinya.
Kasus ini pun kemudian sudah dilaporkan ke Polres Batubara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sudah ada 12 orang santriwati yang diduga menjadi korban dari ZAS.
Rata-rata, usia korban berkisar 9 tahun hingga 14 tahun.
“Benar, ZAS sudah kami amankan dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umut,” kata Kasi Humas Polres Batubara, Iptu AH Sagala kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Sagala menerangkan, ZAS sudah diamankan sejak 19 Januari 2024 kemarin.
Dalam perkara ini, ZAS dijerat disangkakan Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait kasus ini, sejumlah warga mengaku kaget setelah mendapat kabar bahwa ZAS dilaporkan ke polisi.
Apalagi, laporan itu berkenaan dengan kasus dugaan pencabulan santriwati.
Menurut keterangan masyarakat, ZAS dikenal sebagai sosok yang alim.
Hampir saban hari, ZAS tak lepas dari kegiatan ibadah.
Namun, terbongkarnya kasus dugaan pencabulan ini membuat warga merasa heran.
Apalagi para korbannya rata-rata masih dibawah umur.(won)